Contoh Pengembangan Silabus

Berikut ini adalah contoh pengembangan silabus mata pelajaran PPKn Kelas 11.

Buku Siswa PPKn Kelas 11 K13

Berikut kami sediakan link untuk mendownload buku siswa mata pelajaran PPKn Kelas 11 K13.

Prinsip Hidup Sederhana Warren Buffet

Warren Buffet, salah satu orang terkaya didunia saat ini, pada tahun 2006 telah menyumbang $ 31 milyar untuk kegiatan sosial kepada yayasan Bill and Melinda Gates Foundation.

Jumat, 03 Juli 2020

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka



1. Hakikat dan Fungsi Ideologi

Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang berfungsi, baik dalam menggambarkan tujuan negara maupun dalam proses pencapaian tujuan negara. Artinya, tujuan negara yang secara material dirumuskan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial harus mengarah kepada terwujudnya masyarakat adil, makmur, serta sejahtera dengan tetap memperhatikan bahkan merealisasikan dimensi-dimensi yang menerminkan watak dan ciri wawasan pancasila.

Dari uraian tersebut, dapat dikemukakan bahwa ideologi mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.

~ Struktur Kognitif
~ Orientasi dasar
~ Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan
~ Bekal dan jalan bagi seseorang
~ Kekuatan yang mampu memberi semangat
~ Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat


2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Dalam menjawab tantangan tersebut, Pancasila perlu tampil sebagai Ideologi Terbuka karena ketertutupan hanya membawa pada kemandegan. Keterbukaan bukan berarti mengubah nila-nilai dasar pancasila, melainkan mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit sehingga memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah baru. Ideologi tidak dipaksakan dari luar, tetapi justru terbentuk atas kesepakatan masyarakat sehingga merupakan milik masyarakat. Sebaliknya, Ideologi tertutup memutlakkan pandangan secara totaliter sehingga masyarakat tidak mungkin memilikinya.

Nilai-nilai Pancasila dalam Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Sedangkan menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi :
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkat nya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewena ngan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


B. Kedudukan dan fungsi Kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non departemen
1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
a. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
b. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
c. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
d. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.
a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertingg

2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifi kasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.

a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan

b. Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Agama
2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3) Kementerian Keuangan
4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6) Kementerian Kesehatan
7) Kementerian Sosial
8) Kementerian Ketenagakerjaan
9) Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang

c. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
5) Kementerian Pariwisata
6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
8) Kementerian Sekretariat Negara

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.
1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
a) Kementerian Dalam Negeri
b) Kementerian Hukum dan HAM
c) Kementerian Luar Negeri
d) Kementerian Pertahanan
e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
f) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
a) Kementerian Keuangan
b) Kementerian Ketenagakerjaan
c) Kementerian Perindustrian
d) Kementerian Perdagangan
e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f) Kementerian Pertanian
g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
a) Kementerian Agama;
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d) Kementerian Kesehatan;
e) Kementerian Sosial;
f) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.

4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
b) Kementerian Perhubungan
c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
d) Kementerian Pariwisata

3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.

C. Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik

Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional.
a. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara.
b. Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara.
c. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita dan tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhannya di dalam pelaksanaan tugasnya.
Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika seseorang harus melakukan korupsi atau penyelewengan harta negara lainnya dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan lepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif.
Selain itu, nilai spiritualitas menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia
Pengertian Hak Asasi Manusia
Manusia dilahirkan dengan kebebasan, yaitu yang disebut hak yang secara tak terbatas semua hak dan privilege hukum kodrat. Manusia dimana saja memiliki wewenang yang wewenang itu tidak hanya menyelamatkan harta bendanya namun nyawanya. Setiap manusia juga memiliki wewenang untuk menghukum dan menentukan peraturan atas pelanggaran haknya, bahkan dapat menentukan hukuman mati atas pelanggaran hak atas individu ini. Hak dari individu yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah disebut dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang HAM, pasal 1 ayat 1, menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya) hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Universal Declaration Of Human Right tanggal 10 Desember 1948 menyatakan “Whereas recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world”menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia.
Menurut John Locke Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun didunia yang bisa mencabutnya. Hak Asasi Manusia ini bersifat fundamental dan mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci. Menurut Miriam Budiardjo mendefinisikan hak asasi manusia sebagai hak yang di miliki oleh manusia yang telah ia peroleh dan ia bawa bersamaan dengan kelahirannya atau kehadirannya dalam masyarakat.
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak dasar bersifat kodrati yang diperoleh manusia sejak ia lahir.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Dalam Universal Declaration of Human Right (UDHR) yang memuat 30 pasal, apabila ditelaah lebih lanjut secara garis besar macam-macam hak asasi manusia dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis yaitu:
1.    Hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi)
2.    Hak legal (hak jaminan perlindungan hukum)
3.    Hak sipil dan politik
4.    Hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan)
5.    Hak ekonomi, sosial dan budaya
Dalam UUD 1945 (hasil amandemen I-IV) memuat hak asasi manusia yang terdiri dari hak :
1.       Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
2.      Hak kedudukan yang sama di dalam hukum
3.      Hak kebebasan berkumpul dan beragama
4.      Hak penghidupan yang layak
5.      Hak kebebasan berserikat
6.      Hak memperoleh pengajaran atau pendidikan

Macam-macam HAM dalam UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
1.      Hak hidup
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.      Hak mengembangkan diri
4.      Hak memperoleh keadilan
5.      Hak atas kebebasan pribadi, rasa aman dan kesejahteraan
6.      Hak turut serta dalam pemerintahan
7.      Hak wanita dan anak
Mengikuti perkembangan jaman, maka Hak Asasi Manusia dapat dibagi secara garis besar sebagai berikut:
-         Hak asasi pribadi (Personal Right) yang mencakup
1. Hak beragama dan beribadah
2. Hak mengeluarkan pendapat
3. Hak untuk hidup
4. Hak kebebasan bergerak
-         Hak asasi di bidang politik (Political Right) yang mencakup
1. Memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum
2. Ikut serta dalam pemerintahan
3. Untuk mendirikan partai politik dan menjadi anggota di dalamnya
-         Hak asasi di bidang ekonomi (Economic and Property Right) yang mencakup
1. Memiliki sesuatu
2. Memilih dan memperoleh suatu pekerjaan
3. Mendapatkan jaminan kerja dan kesehatan serta keselamatan
4. Mendapat upah, cuti dan berdagang
Hak asasi di bidang sosial budaya (Social and Cultural Right) yang mencakup
1. Hak untuk mendapatkan pendidikan
2. Hak cipta untuk dipublikasikan
3. Hak mengembangkan seni dan kebudayaan
-         Hak asasi di bidang ilmu dan teknologi yang mencakup
1. Hak asasi di bidang hukum
2. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum
3. Jaminan akan rasa aman dan keadilan yang sama
-         Hak asasi dibidang pertahanan dan keamanan (Defense and Security Right) yang mencakup
1. Hak dan kewajiban dalam pembelaan negara
2. Hak mendapatkan suaka kepada negara lain
3. Hak dan jaminan rasa aman dan tertib

Prinsip Hidup Sederhana Warren Buffet

Warren Buffet, salah satu orang terkaya didunia saat ini, pada tahun 2006 telah menyumbang $ 31 milyar untuk kegiatan sosial kepada yayasan Bill and Melinda Gates Foundation. Saat ini menurut Forbes kekayaannya mencapai $68 milyar ($68 Billion)

"Hasil wawancara dengan CNBC"

1. Pertama kali dia membeli saham investasi pada usia 11 tahun dan dia katakan itu sudah terlambat!

Ajarkanlah anak – anak anda berinvestasi sejak dini.

2. Dia membeli sebuah ladang kecil pada usia 14 tahun dari hasil mengantar koran. Sesuatu bisa dibeli dengan sedikit tabungan.

Ajarkanlah anak – anak anda untuk memulai sebuah bisnis.

3. Dia tetap tinggal dirumahnya yang kecil berkamar tiga yang ia tempati sejak menikah 50 tahun yll. Dia katakan: saya memiliki segalanya dirumah ini.

Jangan membeli sesuatu yang tidak benar – benar anda butuhkan, dan ajarkanlah anak anda berpikir demikian.

4. Dia menyetir sendiri mobilnya kemana saja dia ingin pergi dan dia tidak membutuhkan sopir pribadi maupun bodyguard.

Jadilah dirimu sendiri

5. Dia tidak pernah mengendarai jet pribadinya, meskipun ia memiliki perusahaan jet terbesar didunia.

Selalu berpikirlah cukup dengan apa yang kau miliki

6. Perusahaannya, Berkshire Hathaway, memiliki 63 anak perusahaan. Dia hanya menulis 1 surat tiap tahun untuk para CEOnya, memberikan mereka target tahun tsb. Dia tidak pernah mengadakan rapat atau memanggil mereka.

Letakkankan orang yang tepat pada posisinya.

7. Dia hanya membuat 2 peraturan untuk CEOnya

1) Jangan habiskan uang pemegang saham

2) Jangan lupa peraturan no.1

Buatlah suatu target dan buat mereka fokus dengan target tsb

8. Dia tidak memiliki pergaulan kelas atas. Dia menghabiskan waktunya makan popcorn dan menonton TV dirumah.

Jangan mencoba untuk pamer, jadilah diri sendiri

9. Warren Buffet tidak membawa handphone dan tidak memiliki komputer dimejanya.

10. Bill Gates, orang terkaya no.1 5 tahun yang lalu mengadakan janji temu dengan Warren Buffet.Dia merancang pertemuan untuk 30 menit saja, tapi dia menghabiskan 10 jam untuk belajar menjadi seperti Warren Buffet

11. Nasehatnya untuk anak – anak muda:

"Jauhkan dirimu dari pinjaman bank atau kartu kredit dan berivestasilah dengan apa yang kau miliki serta ingat :

Uang tidak menciptakan manusia, manusialah yang menciptakan uang.

Hiduplah sederhana sebagaimana dirimu sendiri.

Jangan melakukan apapun yang dikatakan orang, dengarkan mereka, tapi lakukan apa yang baik saja.

Jangan memakai merk, pakailah yang benar – benar nyaman untukmu.

Jangan habiskan uang untuk hal – hal yang tidak benar – benar penting.

Jika itu telah berhasil dalam hidupmu, berbagilah dan ajarkanlah




"Orang yang berbahagia bukanlah orang yang hebat dalam segala hal, tapi orang yang bisa menemukan hal sederhana dalam hidupnya". 


Sari Kurma HNI HPAI



Kurma adalah sumber serat pangan yang baik. Serat pangan terdiri dari dua jenis yaitu serat pangan larut dan serat pangan tak larut. Serat pangan tak larut berfungsi meningkatkan volume feses sehingga menurunkan waktu transit di usus dan lebih mudah dikeluarkan. Penurunan waktu transit feses akan menurunkan waktu kontak sel-sel mukosa usus besar dengan zat-zat karsinogen dari feses. Serat pangan larut dapat membantu mengontrol diabetes dengan menurunkan peningkatan kadar gula darah. Selain itu serat pangan larut juga berperan menurunkan kadar kolesterol LDL dalam darah.

Soal Online

Berikut adalah soal latihan yang dapat Anda kerjakan:

Contoh Pengembangan RPP

Berikut adalah contoh pengembangan RPP yang disederhanakan:



Bagi Bapak/Ibu yang ingin mengunduh file di atas, silahkan klik DI SINI