Jumat, 03 Juli 2020

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia
Pengertian Hak Asasi Manusia
Manusia dilahirkan dengan kebebasan, yaitu yang disebut hak yang secara tak terbatas semua hak dan privilege hukum kodrat. Manusia dimana saja memiliki wewenang yang wewenang itu tidak hanya menyelamatkan harta bendanya namun nyawanya. Setiap manusia juga memiliki wewenang untuk menghukum dan menentukan peraturan atas pelanggaran haknya, bahkan dapat menentukan hukuman mati atas pelanggaran hak atas individu ini. Hak dari individu yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah disebut dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang HAM, pasal 1 ayat 1, menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya) hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Universal Declaration Of Human Right tanggal 10 Desember 1948 menyatakan “Whereas recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world”menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia.
Menurut John Locke Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun didunia yang bisa mencabutnya. Hak Asasi Manusia ini bersifat fundamental dan mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci. Menurut Miriam Budiardjo mendefinisikan hak asasi manusia sebagai hak yang di miliki oleh manusia yang telah ia peroleh dan ia bawa bersamaan dengan kelahirannya atau kehadirannya dalam masyarakat.
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak dasar bersifat kodrati yang diperoleh manusia sejak ia lahir.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Dalam Universal Declaration of Human Right (UDHR) yang memuat 30 pasal, apabila ditelaah lebih lanjut secara garis besar macam-macam hak asasi manusia dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis yaitu:
1.    Hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi)
2.    Hak legal (hak jaminan perlindungan hukum)
3.    Hak sipil dan politik
4.    Hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan)
5.    Hak ekonomi, sosial dan budaya
Dalam UUD 1945 (hasil amandemen I-IV) memuat hak asasi manusia yang terdiri dari hak :
1.       Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
2.      Hak kedudukan yang sama di dalam hukum
3.      Hak kebebasan berkumpul dan beragama
4.      Hak penghidupan yang layak
5.      Hak kebebasan berserikat
6.      Hak memperoleh pengajaran atau pendidikan

Macam-macam HAM dalam UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
1.      Hak hidup
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.      Hak mengembangkan diri
4.      Hak memperoleh keadilan
5.      Hak atas kebebasan pribadi, rasa aman dan kesejahteraan
6.      Hak turut serta dalam pemerintahan
7.      Hak wanita dan anak
Mengikuti perkembangan jaman, maka Hak Asasi Manusia dapat dibagi secara garis besar sebagai berikut:
-         Hak asasi pribadi (Personal Right) yang mencakup
1. Hak beragama dan beribadah
2. Hak mengeluarkan pendapat
3. Hak untuk hidup
4. Hak kebebasan bergerak
-         Hak asasi di bidang politik (Political Right) yang mencakup
1. Memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum
2. Ikut serta dalam pemerintahan
3. Untuk mendirikan partai politik dan menjadi anggota di dalamnya
-         Hak asasi di bidang ekonomi (Economic and Property Right) yang mencakup
1. Memiliki sesuatu
2. Memilih dan memperoleh suatu pekerjaan
3. Mendapatkan jaminan kerja dan kesehatan serta keselamatan
4. Mendapat upah, cuti dan berdagang
Hak asasi di bidang sosial budaya (Social and Cultural Right) yang mencakup
1. Hak untuk mendapatkan pendidikan
2. Hak cipta untuk dipublikasikan
3. Hak mengembangkan seni dan kebudayaan
-         Hak asasi di bidang ilmu dan teknologi yang mencakup
1. Hak asasi di bidang hukum
2. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum
3. Jaminan akan rasa aman dan keadilan yang sama
-         Hak asasi dibidang pertahanan dan keamanan (Defense and Security Right) yang mencakup
1. Hak dan kewajiban dalam pembelaan negara
2. Hak mendapatkan suaka kepada negara lain
3. Hak dan jaminan rasa aman dan tertib

1 komentar:

  1. Wheel of Wishes from Alchemy 카지노 Gaming and Microgaming is the newest member of the progressive jackpot family of real slots on-line, the place you'll find yourself on the lookout for riches within the Arabian desert. The Malta Gaming Authority, more generally recognized as|often recognized as} the MGA, is a well-renowned iGaming regulator. The organization safeguards players' rights and goals to keep up} excessive standards within the industry. The MGA is a pillar of equity and transparency for players and operators alike.

    BalasHapus